Polsek Banjarsari Tangkap Pelaku Pemerasan Dengan Modus Mengaku Sebagai Anggota Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SOLO

Tim Unit Reskrim Polsek Banjarsari  mengamankan seorang pria bernama Rengga Febrianto (28) warga Kampung Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Rengga diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolsek Banjarsari, AKP M Rikha Zulkarnain melalui Kanit Reskrim, Iptu Syarifudin menjelaskan, pelaku selama beraksi juga bermodal pistol mainan. Modal itulah yang digunakan Rengga untuk memeras korban.

“Jadi agar korban ketakutan, dia saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi. Lalu mengeluarkan pistol mainan untuk merampas barang milik korban,” kata Iptu Syarifudin. Rabu (25/11/2020).

Syarifudin menjelaskan, aksi terakhir pelaku dilakukan di ruas jalan DI Pandjaitan, atau tepatnya di kawasan Monumen Banjarsari. Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menghentikan sepeda motor yang melintas.
“Setelah berhasil menghentikan motor korban, lantas pelaku ini berpura-pura mengatakan motor yang dikendarai korban ini merupakan motor yang biasanya digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah itu, pelaku memboncengkan korban, katanya mau diajak ke kantor polisi, padahal cuma mutar-mutar tidak jelas saja,” ujar Syarifudin.
Setelah mendapat tempat yang sepi, pelaku kemudian  menghentikan sepeda motornya, Dan saat itulah pelaku mengeluarkan pistol mainanmya. Dengan senjata tersebut ternyata ampuh membuat korbanya takut dan menyerahkan barang berharganya. Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.380.000 pun berhasil dirampas pelaku.

“Berdasarkan catatan kepolisian, Pelaku ini juga pernah dipenjara dengam TKP Jebres, modusnya sama, ngaku polisi dan memeras korban, di jebres dia dapat motor,” terang Syarifudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.