sergap TKP – SOLO
Tim Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengamankan seorang pria bernama Rengga Febrianto (28) warga Kampung Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Rengga diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Banjarsari, AKP M Rikha Zulkarnain melalui Kanit Reskrim, Iptu Syarifudin menjelaskan, pelaku selama beraksi juga bermodal pistol mainan. Modal itulah yang digunakan Rengga untuk memeras korban.
“Jadi agar korban ketakutan, dia saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi. Lalu mengeluarkan pistol mainan untuk merampas barang milik korban,” kata Iptu Syarifudin. Rabu (25/11/2020).
“Berdasarkan catatan kepolisian, Pelaku ini juga pernah dipenjara dengam TKP Jebres, modusnya sama, ngaku polisi dan memeras korban, di jebres dia dapat motor,” terang Syarifudin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.