sergap TKP – MURUNG RAYA
Aparat Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria AJ (51) warga Desa Tumbang Jojang, Kec. Seribu Rian, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan tengah.
“AJ merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan untuk mencari Karyawan yang bekerja di Perusahaan PT. Borneo Prima,” kata Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, S.AP. Minggu (22/11/2020).
Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku itu, merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait laporan korban yang berjumlah tiga orang.
Kapolsek menjelaskan, Kejadian berawal pada hari Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bekerja di Perusahaan PT. Borneo Prima mengatasnamakan HRD Perusahaan tersebut dan meminta uang kepada ketiga korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan.
Setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban, pekerjaan yang ditunggu tunggu tidak kunjung ada, sehingga korban sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku. Kerugian yang dialami oleh ketiga korban sebesar Rp. 3.150.000,-. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku dari informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyidikan namun pelaku sempat melawan dan berontak hendak melarikan diri pelaku juga mengeluarkan Sajam jenis Taji dari kantong celana. Kemudian petugas kami segera melumpuhkan pelaku,” jelas Ipda Yuliantho.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa tiga berkas permohonan pekerjaan korban dan uang senilai Rp. 3.150.000,-.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Murung, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana atas tindak pidana penipuan,” pungkasnya.