sergap TKP – DENPASAR
Aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap sebanyak 6 (Enam) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan 8 orang tersangka yang berperan sebagai bandan dan kurir narkoba.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dari 8 orang yang berhasil diamankan tersebut, satu orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia.
“Jadi hasil kegiatan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 8 orang tersangka satu orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat. Rabu (11/11/2020).
Kedelapan pelaku yang diamankan tersebut bernama Taufik (30) yang ringkus di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar), Zaynul (26) TKP Jalan Pulau Moyo Denbar, Pasek (39) TKP Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
Anggara (23) TKP Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan, Felix Welly (45) dan Ngurah Mayun (38) TKP di Jalan Mahendradatta Denbar, Angga (33) Jalan Gunung Soputan Denbar. Dan WNA Australia Travis James Mcleod (43) yang ditangkap di Jalan Beraban, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 atau 5 tahun hingga 12 atau 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 Juta, paling banyak Rp 8 Milyar.” tegas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.