Dua Pengancam Mahfud MD Ternyata Anggota FPI

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polda Jatim telah meringkus empat orang pelaku pengancaman terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD. Dua dari empat pelaku tersebut diketahui merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kasubdit Cyber Dirreskrimsus Polda AKBP Wildan Alberd menjelaskan diantara keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dua diantaranya merupakan bagian dari FPI.

“Dua (orang anggota) FPI, pertama Mochammad Nawawi, Wakil bidang organisasi FPI. Kedua Abdul Hakam anggota HILMI, Hilal Merah Indonesia sayap FPI,” ungkap Wildan saat dikonfirmasi sergap TKP, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Mochammad Sirojuddin (37), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40), warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Tersangka pengancam Mahfud MD (baju oranye)

Keempatnya diringkus petugas usai mengacam dan menyebarkan ancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD apabila pulang ke kampung halamannya di Pamekasan, Madura melalui video yang diunggah di kanal Youtube Amazing Pasuruan dan disebarkan melalui media sosial.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Direktur Kriminalisasi Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis perkara di Mapolda Jatim Surabaya.

Akibat perbuatannya tersebut keempat tersangka ini bakal dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

No More Posts Available.

No more pages to load.