sergap TKP – SURABAYA
Sebuah Cafe di Sidoarjo digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi yang berjalan di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo tersebut.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut diketahui atas nama Janji Ratnawati alias Mami Semi (41) yang berperan sebagai mucikari.
“Kami mengungkap kasus terhadap perbuatan cabul yang disediakan oleh seseorang, di mana lokasinya di Sidoarjo yaitu Yayang Cafe Resto. Kemudian untuk pelaku adalah satu orang dengan inisial JR atau alias MS,” kata AKPB Nasrun Pasaribu di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (16/12).
Warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui menyediakan jasa prostitusi dengan menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan badan.
“Tersangka ini menyiapkan, menyediakan bahwasanya pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan, sehingga ia menyiapkan tempat kemudian menyediakan orangnya untuk melakukan tindak pidana perbuatan cabul,” jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka dipersangkakan melanggar pasal 296 dan 505 KUHP. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Jatim sebarin menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan, untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun lebih 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” beber Nasrun.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan tujuh orang pemandu lagu, seorang kasir dan seorang pelanggan. Mereka semua dimintai keterangan dan hanya berstatus sebagai saksi
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya menjadi saksi.
Pada penggerebekan yang dilakukan petugas saat itu juga didapati aksi asusila yang terjadi di salah satu room karaoke. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya celana dalam pria dan wanita, uang tunai Rp 1,4 juta, serta bill room karaoke di lokasi kegiatan asusila itu.
“Kemudian untuk tersangka telah kita lakukan penahanan dan untuk barang bukti sejumlah uang Rp 1.400.000, kemudian pembayaran Bill room kemudian celana dalam wanita dan pria,” tandasnya.