sergasp TKP – JAKARTA
Setelah menjalani pemeriksaan dan dicerca dengan sebanyak 84 pertanyaan, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Minggu (13/12/2020)
Riziek Shihab yang keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan memakai rompi berwarna orange dan tangan terborgol itu, selanjutnya akan ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.
“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020,” kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Penahanan itu akan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan masa kurungan awal selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020.
“MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” pungkas Argo Yuwono.
Sementara itu, menanggapi penahaan terhadap Rizieq Shihab, Penasehat Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa timnya akan berkoordinasi untuk mengajukan praperadilan.
“Iya kami akan lakukan itu, cuma besok rencananya tim kuasa hukum, saya dengan Munarman koordinasi lagi, baru kita ambil langkah,” kata Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alamsyah menambahkan, dalam pemeriksaan kemarin, Habib Rizieq baru diperiksa mengenai identitas.
Pemeriksaan belum masuk pada materi perkara. Sebelum diperiksa Habib Rizieq pun sempat dilakukan tes Covid-19.
“Belum masuk materi, karena mengingat Habib letih, kita meminta jangan terlalu malam. supaya beliau istirahat,” ujarnya.