sergap TKP – MEDAN
Seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai Advokat berinisial MIR, ditangkap polisi lantaran diduga kedapatan mencuri sepeda motor.
MIR ditangkap oleh Tim Unit Polsek Percut Sei Tuan setelah sebelumnya terekam kamera pengawas saat kedapatan mencuri sepeda motor di Jalan Mandailing Kota Medan.
Parahnya, perbuatan tak terpuji yang dilakukan MIR ternyata ini sudah dilakukannya, untuk yang ketiga kalinya.
“Dari keterangan tersangka, mereka mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor yang dilakukan hanya dengan menggunakan kunci letter T, ini masih kita dalami,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja. Senin (21/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, oknum advokat yang ditangkap dalam kasus ini berperan sebagai pemantau di lokasi kejadian.
“Dia (MIR) perannya mengawasi sekitar lokasi kejadian, untuk memudahkan eksekutor dalam melakukan pencurian sepeda motor . Ketika akan ditangkap, satu dari tiga pelaku yang berperan sebagai eksekutor, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya karena berupaya kabur,” ujar AKP Ricky Pripurna Admaja.
Atas perbuatannya, oknum advokat dan dua temannya yang saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan itu. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara.” tegas AKP Ricky Pripurna Admaja.