sergap TKP – JAKARTA
Pasca kejadian kecelakaan dua mobil dengan tiga unit sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada hari Jumat (25/12/2020) yang mengakibatkan satu orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka, Polisi akhirnya mengungkapkan awal mula kejadian tersebut
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peristiwa kecelakaan itu awalnya dipicu dari serempetan antara dua unit mobil.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova,” ujar Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Dirlantas menjelaskan, mobil Innova dengan nomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan oleh anggota polisi diserempet oleh pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH.
Akibatnya, mobil Innova yang dikendarai oleh anggota Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya itu hilang kendali dan terpental sehingga pindah ke jalur arah berlawanan dan menabrak tiga pengendara motor di depannya.
Ketiga motor yang ditabrak diantara yaitu Yamah Mio B 3167 EEI yang dikendarai M Sharif warga Jakarta, motor Honda Vario B 3036 EPV yang dikendarai Pinkan Lumintang warga Depok dan motor Honda Revo B 3595 EXQ milik Dia Prasetyo warga Jakarta.
Sementara itu, korban yang mengalami luka dibagian kepala serta kaki kanan yang patah tulang dan akhirnya meninggal akibat kecelakaan itu diketahui bernama Pinkan Lumintang.
Saat ini, kecelakaan tersebut ditangani Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya. Tim penyidik telah melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP di lokasi kejadian).
“Kami melaksanakan tiga kali olah TKP. Pertama sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian kami laksanakan tadi malam dengan menggali keteranggan saksi dan kami melakukan olah TKP ketiga melibatkan Traffic Accident Alalysis (TAA),” terangnya.
Berdasarkan hasil tim penyidik, disimpulkan pengendara mobil Hyundai berisial H ditetapkan jadi tersangka. Penetapan ini didukung akat bukti serta saksi di TKP.
“Kesimpulan hasil penyelidikan adalah kami penyidik telah menetapkan H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini.” pungkasnya.