sergap TKP – KOLAKA
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang pemuda berinisial R alias C, warga Jalan Nusantara, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kamis (24/12/2020).
R alias C yang merupakan target operasi polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika itu, ditangkap di Jalan Bay pass Kolaka-Pomalaa pada Rabu malam (23/12/2020).
Selain menangkap C, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening putih berisi sembilan paket sabu, yang disimpan pada wadah kosmetik berwana putih di dalam mobil miliknya, serta 10 paket sabu lainnya dibungkus menggunakan tisu dan diisolasi hitam.
Polisi juga menemukan satu bungkus garam di dalam map plastik yang diduga sebagai alat untuk mengelabui polisi ketika digrebek. Sebab, pelaku dikenal cukup lihai dalam mengelabui polisilantaran beberapa kali lolos dalam upaya penggerebekan.
Kasat Narkoba Polses Kolaka Iptu Muh Alwi Akbar mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan berat bruto 22 gram serta sendok yang terbuat dari pipet.
“Memang pelaku telah lama menjadi target operasi kami, karena pelaku ini sangat lihai saat digerebek, namun kali ini kami menemukan 22 gram sabu milik pelaku” ujar Iptu MuhAlwi Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.