Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – MUSI RAWAS

Aparat Polres Musi Rawas mengamankan seoerang pria berinisial MS alias Ateng (32) lantaran diduga melarikan dan mencabuli anak gadis bawah umur berinisial WK (15).

Ateng ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas saat berada di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Pada Rabu (o9/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Terkait penangkapan pelaku, juga dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan.

“Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Musi Rawas  dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata AKP Alex Andriyan. Jumat (11/12/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP-B/113/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 9 Desember 2020. Atas laporan tersebut kami kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku.

“Anggota langsung bergerak menangkap tersangka dan langsung digelandang ke Polres tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Alex Andriyan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.