sergap TKP – TAPANULI
Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang kuli bangunan. Kamis (24/12/2020).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, Peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Jumat 18 Desember 2020 lalu di areal pembangunan rumah di Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi juga telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AJT, asal warga Aek Parombunan, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Dia ditangkap di Kebun Sawit milik Perusahaan RMA di Sikara-kara II, Natal, Mandailing Natal (Madina) pada Senin 21 Desember 2020 dini hari lalu,” kata AKBP Nicolas Dedy Arifianto di Mapolres Tapanuli Tengah. Rabu (23/12/2020) sore.
Kapolres menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan dua tim khusus (Timsus) yang dibentuk Polres Tapteng dipimpin Kasat Reskrim AKP Sisworo.
Timsus dibentuk setelah tim Inafis Polres Tapteng dan Polsek Kolang selesai melakukan olah TKP saat peristiwa dan menemukan sejumlah barang bukti. Timsus menemukan titik terang, terduga pelaku AJT dikabarkan berada di tempat keluarganya di Madina. Ketika melihat terduga pelaku polisi langsung melakukan penangkapan.
Kepada polisi, Terduga pelaku AJT mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Oo Zisokhi Lahagu lantaran merasa sakit hati.
“Atas perbuatannya, tersangka AJT terancam dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.” tegas AKBP Nicolas Dedy Arifianto.