sergap TKP – PALEMBANG
Tim Unit Ranmor Sat Rekrim Polresta Palembang terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka pelaku curas dan narkoba. Rabu (23/12/2020).
Tersangka bernama Asril (36) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran diduga berusaha melawan dan mengacungkan senjata api jenis pistol saat akan ditangkap.
Selain mengamankan tersangka, dari penangkapan terhadap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata api laras pendek, tiga amunisi aktif, satu selongsong amunisi dan satu buah senjata tajam bergagang kayu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, Tersangka Asril merupakan pelaku curas dan narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penembakan terhadap tersangka bermula pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB saat anggota mendapat informasi jika tersangka yang telah masuk dalam target operasi tersebut berada di Kabupaten Ogan Ilir.
Mendapat informasi keberadaan tersangka, Personel Porestabes Palembang selanjutnya pada hari Rabu (23/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB, langsung mendatangi tempat persembunyian tersangka yaitu di kawasan Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir.
“Diduga tersangka telah mengetahui keberadaan anggota kita, sehingga tersangka tidak ada di rumahnya,” kata Kombes Pol. Anom Setyadji saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (23/12/2020).
Kemudian anggota personel Polrestabes Palembang melakukan penyisiran di TKP, tiba-tiba tersangka muncul sambil mengacungkan senjata api rakitan kepada salah satu anggota. Karena membahayakan keselamatan petugas, petugas kemudian melumpuhkan tersangka.
“Karena melawan, tersangka terpaksa ditembak dan mengenai dada sebelah kiri hingga tersangka akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.