Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Polres Tabanan Amankan Empat Orang Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – TABANAN

Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahguna Narkoba di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak empat orang tersangka pelaku.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., mengatakan, Kita ketahui bersama, Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahguna Narkoba di tiga tempat dan pada waktu yang berbeda.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan telah mengamankan empat orang salah satunya sebagai pengedar dan menyimpan Narkoba tanpa ijin yang berhak, serta mengamakan terduga pelaku sebagai pengguna, berikut sejumlah barang bukti,” kata AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi KBO Sat Narkoba bersama Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos. Rabu, 2 Desember 2020.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis, 5 Nopember 2020 pukul 01.00 Wita, saat Tim Opsnal mengamankan terduga I Gusti Komang Asmara Jaya alias Semal, perannya sebagai pengedar, terduga diamankan di rumahnya di jalan Anggrek Gang 1 Nomor 06, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 Paket Shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 Gram Netto.
Kemudian, pada hari Selasa, 17 Nopember 2020 pukul 01.45 Wita, mengamankan dua orang terduga masing-masing yakni Hulya Mawadi alias Adi, diamankan didalam Kamar kost yang ditempatinya di Jalan Raya Kediri – Tanah Lot,
Firman Hidayat alias Firman, diamankan didalam kamar kost yang ditempatinya di jalan Bay Pass Minggu – Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, padanya petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, 1 paket shabu 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap shabu ( bong ) dan korak gas, modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang.
“Dan yang ketiga pada hari Senin, 23 Nopember 2020 pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga “ Dimas Arifin alias Dimas “ dengan modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang, terduga diamankan di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulkan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri- Tabanan, hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 Paket sbabu dengan berat 7,98 gram.” ujar AKP I Gede Sudiarna Putra.

Kasat Resnarkoba menambahkan, Kasus yang berhasil diungkan tentu tidak mudah, memerlukan keuletan dan kerja keras serta kerjasama Tim, semua ini tentu berawal mula dari informasi yang diterima dari Masyarakat yang menyebutkan bahwa orang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Nakrkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabanan terus mendalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga keberadaan para terduga terdeteksi/diketahui. Berbekal Surat Perintah, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya.
“Dari hasil penggeledahan,  petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti seperti tersebut diatas,” ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku yang  telah ditahan di Rutan Polres Tabanan itu, terancam dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan a
ncaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.