sergap TKP – BANJARMASIN
Aparat gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan menangkap tersangka pelaku penggelapan dana jemaah pada biro perjalanan haji dan umrah PT Travelindo Lusyana.
Tersangka berinisial S (48) ditangkap saat bersama istri mudanya, di salah satu hotel di Banjarmasin
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, Tersangka S menipu salah seorang calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000. Uang itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya.
“Pelaku ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji,” ujar AKP Alfian , Minggu (17/1/2021).
Setelah menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu. Namun, hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung diberangkatkan. Korban pun keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin.
“Akan tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga diberangkatkan,” ungkapnya. Awalnya, kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan kenapa dia tidak diberangkatkan. Akan tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat.
“Saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin dan akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah diamankan di sel tahanan Polresta Banjarmasin itu, terancam dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.