sergap TKP – BEKASI
Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan Internasional Nigeria – Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat itu pihaknya menerima informasi akan adanya transaksi narkoba yang melibatkan WN Asing.
“Atas informasi tersebut, Pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi, tim kemudian menangkap tersangka MH yang tengah membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall,” kata Brigjen Pol. Krisno Holomoan Siregar. Selasa (5/1/2021).
Saat dilakukan pengembangan penyelidikan dan penggeledah di Apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North, Kota Bekasi, tim kembali menemukan puluhan kilo narkotika jenis sabu.
“Kita berhasil mengamankan sebanyak 27 Kg sabu di apartemen di tersangka,” ucap Krisno.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama sodara Hans. Hans diketahui berkebangsaan Nigeria.
“Jadi cara tersangka mengambil barang dari Hans (DPO) itu bertemu di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi,” pungkasnya.