sergap TKP – SURABAYA
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bisa Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) milik personil anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Dijelaskan oleh Kabid Propam kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan senpi yang dibawa para petugas tersebut telah siap untuk digunakan. Hal ini juga termasuk dalam kalender Bid propam terkait bulan penegakan disiplin.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan senpi bagi masing-masing satker, dan hari ini dilakukan di Ditreskrimum. Tujuannya memastikan senpi dalam kondisi siap pakai dan digunakan,” kata Kombes Taufik di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (18/1/2021).
Senpi tersebut juga diperiksa dalam rangka memastikan kelayakan senpi, kebersihan, dan persyaratan seperti surat-surat. Sebab apabila ditemukan senpi yang berada dalam kondisi mati maka senpi tersebut bakal disita sebagai bagian dari sanksi.
“Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik dan itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” imbuh Taufik.
Para anggota yang berhak membawa dan menyimpan senpi tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang ada seperti lulus ujian psikotes atau psikologi dan uji praktek menembak.
Kegiatan ini tidak akan berfokus pada satu satuan kerja saja melainkan juga akan berlanjut sampai ke jajaran Polda Jatim lainnya hingga ke tingkat Polres dan Polsek.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa dari jajarannya ada 69 personil yang membawa senpi. Diantara mereka 43 hadir sedangkan 26 lainnya tidak hadir.
Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 2 senpi dinyatakan kotor dan 26 lainnya diamankan di gudang senpi Ditreskrimum Polda Jatim. Selain itu terdapat 22 kartu senpi yang habis masa berlakunya.
“Saya mendukung program dari bid propam polda jatim yang memeriksa senpi milik anggota ditreskrimum. Karena senpi sendiri menjadi prioritas untuk dipelihara dan dikelola dengan baik,” tegas Kombes Totok.
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menegaskan bahwa setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senjata api (senpi).
Hal tersebut terkait administrasinya dan psikologi dari pemegangnya. Tidak ada batasan usia bagi anggota yang menjadi pemegang senpi. Faktor yang terpenting adalah yang bersangkutan anggota aktif dan psikologinya baik.
“Setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senpi, selain itu tidak ada batasan usia, yang terpenting dia anggota aktif dan psikologinya baik,” tandasnya.