Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Cabul Diringkus Polrestabes Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Usai 21 tahun lalu sempat dihukum atas kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap bocah SD kelas satu dan dihukum satu tahun penjara. Seorang kakek berusia 56 tahun kembali harus berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Pelaku yang diketahui berinisial DJ, warga Jl. Kranggan Gg. 4 Surabaya ini dilaporkan mencabuli seorang bocah dibawah umur dengan modus meminjamkan ponselnya untuk dipakai main game.

Saat kejadian, pelaku yang merupakan penjaga kos ini meminjamkan ponselnya ke korban yang sedang sendirian. Selanjutnya korban berada di kamar kos sendiri tersebut dicabuli oleh pelaku.

“Korban sendiri di kos karena ditinggal orang tuanya berjualan. Saat tersangka melakukan aksinya. Orang tua korban datang dan mendobrak pintu kamar,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu (27/1/2021).

Aksi bejatnya itu sendiri terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya. Saat itu tersangka tertangkap basah tengah menyetubuhi korban. Melihat hal tersebut orang tua korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

Dari keterangan tersangka DJ aksi amoral tersebut dilakukan lantaran dirinya ingin dan terbesit dipikirannya untuk melakukan bhal tersebut. “Tersangka mengaku pingin saja dan kepikiran untuk melakukan begitu,” imbuh Iptu Fauzy.

Residivis atas kasus serupa ini dijerat pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku tak kapok, modus yang sama kembali dilakukan pelaku ke korban yang masih anak-anak,” pungkas Fauzy.

No More Posts Available.

No more pages to load.