sergap TKP – JAKARTA
Konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dipastikan berbeda dengan ketika tahun 1998.
Bahkan Polri memastikan konsep yang diutarakan Komjen Listyo Sigit Prabowo saat Fit and Proper Test tidak sama ketika era otoriter. Konsep tersebut bakal terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Konsep Pam Swakarsa sendiri sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. “Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” imbuh Brigjen Rusdi.
Konsep Pam Swakarsa ini merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat dan tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.
Untuk itu segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa akan dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga tidak akan berjalan sendiri tanpa pengawasan Polri.
“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ujar Rusdi.
Pam Swakarsa sendiri akan diisi oleh orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu seperti pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat. “Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi,” jelasnya.
Selanjutnya adalah bentuk satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.
“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” paparnya.
Dan bentuk terakhir yaitu terkait kearifan lokal seperti Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” tandasnya.