Makelar Tanah Penipu yang Gadaikan 3 SHM Rp 43,7 M Diringkus Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim meringkus seorang tersangka pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penipuan dan atau penggelapan.

Hal tersebut terkait dengan SHM 656 dan 657 yang terjadi selama kurang lebih 3 tahun mulai tahun 2017 sampai 2019 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan dalam kasus ini pihaknya meringkus tersangka berinisial AW (41), warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP atas kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas di Mapolda Jatim, Senin (25/01/2021).

Selain meringkus tersangka petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar, serta ada 3 (tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan dalam kasus ini tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Bahkan untuk membuat korbannya yakin, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban.

Tidak hanya itu korban oleh tersangka juga diperlihatkan uang yang diduga palsu senilai Rp 6 miliar yang disimpan dalam lemari pakaian. Atas hal tersebut pelapor akhirnya menyerahkan 3 SHM ke tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” jelasnya.

Selanjutnya oleh tersangka SHM tersebut digadaikan ke orang lain seharga Rp 43,7 miliar. “Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7 M,” imbuhnya.

Saat ini tersangka telah ditahan usai diringkus di Solo. Saat ini Dirreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.