sergap TKP – BANYUMAS
Aparat Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengungkap dan menangkap AG (30) warga Kecamatan Sumbang terduga pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang.
“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam”, terangnya.
Kasat Reskoba menambahkan, untuk proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka AG berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas.
“Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tegasnya.