sergap TKP – JAKARTA
Tim Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka pelaku pengedar bernama Eka Dwi Anggoro Rizky (24).
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Gang Rawa bebek 2, Kampung Rawa bebek, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki. Selasa Rabu (20/1/2021).
Penangkapan terhadap tersangka pelaku itu, berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan keberadaan pengedar barang haram tersebut.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar narkoba di sekitaran Penjaringan, Jakarta Utara, dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda,” ujar Ikrom,
Imron menjelaskan, berdasarkan dari hasil penyelidikan, ternyata info tersebut benar adanya. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku saat ingin transaksi dan ditemukan barang bukti.
“Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gr, 0,48 gr, 0,98 gr yang disimpan dalam bungkus rokok dan tas saku. Lalu ada juga satu bungkus jenis ganja dengan berat 2,04 gr, dan uang tunai hasil penjualan narkotika berjumlah Rp.300.000 serta satu buah tas saku, Handphone dan Dompet,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.