Polsek Marga Ungkap Kasus Pencurian Handphone

oleh -
oleh

sergap TKP – TABANAN

Tim Unit Reskrim Polsek Marga berhasil mengungkap dan menangkap kasus Pencurian Handphone (HP) yang terjadi di warung makan MEN PLENO 2 yang berlokasi di Jalan Wisnu Marga Br. Dinas Tembau, Ds/Kec. Marga, Kab. Tabanan. Minggu (3/1/2021).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka pelaku bernama Ni Komang Ayu Seniwati alias Biang Candra (45) warga Dauh Peken, Kec./Kab. Tabanan.

Kapolsek Marga Polres Tabanan AKP I Nyoman Suadi, S.H mengatakan, kronologis kasus pencurian tersebut bermula pada Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wita saat korban bernama Ni Made Wissa Hendalina (23) berangkat ke warung Men Plano 2 beralamat di Br. Dinas Tembau, Ds/Kec. Marga, Kab. Tabanan, dengan tujuan untuk menggantikan saksi I Wayan Pleno Pelalosa  berjualan nasi, karena saksi akan mencoblos di TPS Cau Tua.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita datang 3 (tiga) orang rombongan untuk makan mengambil posisi duduk disebelah meja timur menghadap ketimur, selanjutnya korban Ni Made Wissa Hendalina membuat teh hangat sesuai pesanan pembeli, beberapa saat kemudian datanglah pelaku Ni Komang Ayu Seniwati ke warung dengan jarak sekitar 3 meter untuk memesan nasi.

Pelaku kemudian naik ke atas mendekati Korban dan berdiri di sebelah etalase warung, selanjutnya pelaku bertanya : “ Habis lawarnya Gek ?”, dan dijawab korban : “Kari ngambil Bu.” (masih ngambil BU), selanjutnya pelaku bertanya kembali: “Sue ?” (Lama ?), dan Korban menjawab : “Bin kejep gen teke”. (Sebentar lagi datang),

“Disaat korban lengah, pelaku yang melihat HP milik korban tergeletak di atas meja makan, kemudian pelaku mengambilnya menggunakan tangan kanan saat korban sedang sibuk membuat teh hangat pesanan pembeli lain, kemudian HP tersebut dimasukan ke dalam tas yang dibawanya.” terang AKP I Nyoman Suad.

Dengan alasan akan membeli beras terlebih dahulu, Pelaku kemudian meninggalkan warung tersebut. Bersamaan dengan perginya pelaku, korban yang menyadari bahwa HP  miliknya raib. Atas kejadian tersebut korban melaporkan perkaranya ke Polsek Marga.

Mendapat laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Marga kemudian bergerak cepat dengan melakukan pengembangan penyelidikan.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku.” ujar AKP I Nyoman Suadi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.