Polsek Tanjung Priok Ungkap Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Polsek Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Rabu (27/01/2021)

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan mucikari berinisial RSD (19), sementara untuk korban berjumlah 4 orang yang masih dibawah umur, diantaranya DM (17), FZ (15), AA (15), dan SF (15).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, pada tanggal 25 Januari 2021 pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi prostitusi anak dibawah umur di Hotel HI tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok langsung menyelidiki tempat tersebut.

“Tim kami mendapat informasi akan terjadinya transaksi daripada perdagangan orang disuatu tempat Hotel, kemudian tim kami melakukan penyelidikan di lokasi tempat tersebut dengan ciri-ciri yang telah diberikan, lalu tim kami berhasil mengidentifikasi sesuai informasi yang telah diberikan kepada tim mengamankan salah satu pelaku RSD tadi di Lobby Hotel” ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto.

Kompol Hadi juga mengatakan, RSD mengaku telah menyiapkan 4 orang anak yang masih dibawah umur untuk dijual kepada pelanggannya.

“Setelah diintrogasi, tersangka mengakui telah menyiapi 4 orang perempuan yang masih dibawah umur untuk disiapkan sebagai job ke om-om yang berinisial R yang telah berada disuatu hotel” tambahnya.

Setelah mengintrogasi tersangka mucikari RSD, pihaknya langsung menuju kekamar hotel No. 608 lantai 6 yang telah diberitahukan oleh tersangka, dan ditemukan 4 perempuan anak dibawah umur tersebut sedang dalam keadaan tidak memakai busana bersama 1 orang laki-laki, selanjutnya tersangka dan 4 orang perempuan dibawah umur berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka RSD juga mengaku, kasus ini sudah dilakukan selama 2 tahun. Dan untuk mendapatkan korban tersebut didapati dari teman-temannya, dan dijual untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.200.000.

Sementara itu, Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu dalam penanganan kasus ini mengatakan, bahwa keempat anak dibawah umur tersebut mengaku menyesal dan sekarang ini tidak mempunyai rasa percaya diri.