sergap TKP – SURABAYA
Satuan tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan penutupan dan penyegelan Karaoke Pop City. Penutupan rumah hiburan umum yang berada di Jl. Kenjeran 223, Surabaya.
Penutupan tersebut dilakukan oleh Satgas PPKM Surabaya yang terdiri petugas gabungan dari Polsek Tambaksari, Satpol PP, dan Humas Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli menjelaskan penutupan ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait selama PPKM seluruh rumah hiburan umum (RHU) tidak boleh atau dilarang beroperasi.
“Penutupan karaoke ini memang perintah dari pemerintah sendiri, saat ini kita masuk dalam konteks pandemi, selanjutnya kita masih PPKM, artinya semua kegiatan RHU tidak boleh,” ujar Kompol Akay Fahli usai melakukan penutupan Karaoke Pop City, Sabtu (23/1/2021) siang.
Kompol Akay mengungkapkan penutupan ini dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Kebetulan ada informasi dari masyarakat, lalu kita langsung respon kita datang kita upayakan tutup dan pemiliknya kita panggil,” imbuhnya.
Perwira menengah Polri dengan satu melati di pundaknya tersebut menjelaskan pemilik tempat hiburan tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Reskrim Polrestabes Surabaya.
Akay menegaskan rumah karaoke tersebut telah disegel oleh pihak Satpol PP dan tidak boleh dibuka. Selain dilakukan pemanggilan pihak pemilik juga akan dikenai sanksi berupa denda administrasi.
“Si pemiliknya dipanggil oleh pihak Reskrim, juga harus bayar denda administrasi sanksi denda administrasi. Yang pasti dalam masa pandemi rumah hiburan umum tidak boleh dibuka apa lagi ini sedang PPKM,” pungkas Kompol Akay.