Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Lima Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera dan Jawa

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membekuk lima pengedar narkotika jaringan Sumatera dan Jawa. Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti delapan kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan dalam penangkapan tersebut pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan dua tersangka yang berusaha melarikan diri.

Adapun para tersangka tersebut antara lain Jois Sandi (30), warga Jatisari Sidoarjo, M Zanuar (18), warga Sambisari, Surabaya, dan Ariyansa (25), warga Sedayu, Gresik. Selain itu dua tersangka lainnya yang dikumpuhkan petugas yakni Holil (42) warga Kroman, Gresik dan Dedi Irawan (31) warga Sedayu, Gresik.

Lebih lanjut AKBP Hartoyo menjelaskan kaus ini sendiri terungkap setelah pihaknya mengamankan tersangka Jois Sandi. Dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sebungkus sabu seberat 48,98 gram sabu, uang Rp3,4 juta, timbangan dan handphone.

Pihaknya kemudian mengembangan kasus ini dan kembali meringkus tersangka lain yakni Zanuar dengan barang bukti sabu 59,05 gram. “Dari dua pengedar itu, pihaknya melakukan pengembangan lagi. Akhirnya tiga pelaku lain berhasil ditangkap,” beber Hartoyo di Surabaya, Rabu (21/1/2021).

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka Holil dan Dedy berperan sebagai koordinator kurir dan pengawas sabu yang dikirim jaringan Malaysia dan China.

Kedua tersangka ini diamankan petugas di SPBU Sengeti Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi. “Ketika di perbatasan Riau-Jambi, anggota kami mengikuti dua mobil yang mencurigakan. Pada saat mengisi BBM di SPBU, kami lakukan penyergapan,” terang Memo.

Namun ketika itu keduanya justru mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan yang melumpuhkan kaki keduanya. Timah panas itu sendiri dilepaskan setelah tembakan peringatan yang sebelumnya dilepaskan tidak diindahkan.

“Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan . Lalu ditemukan barang bukti berupa 8 kg narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah karpet jok mobil,” tandas Memo Ardian.

No More Posts Available.

No more pages to load.