Ringkus Kurir Narkoba, Polrestabes Surabaya Sita 28 Gram Sabu dan 176 Butir Ekstasi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang kurir narkoba berinisial SA (25) warga Petemon V No. 77 belakang, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus yang dikendalikan oleh jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang berada di daerah Jawa Timur ini berkat adanya “Aplikasi Jogo Suroboyo.”

Kanit II Satresnarkoba Iptu Danang Eko Abrianto didampingi Kaur Humas Polrestabes Surabaya Ipda Agus mengungkapkan dalam penangkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 gram, dua klip plastik berisi 100 butir pil ekstasi dan 76 butir pil ekstasi.

Lebih lanjut, Iptu Danang menjelaskan peran Aplikasi Jogo Suroboyo yang menjembatani informasi dari masyarakat terkait kasus ini. Selanjutnya petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Zainul alias Vian yang berada di salah satu Lapas di Jawa Timur. SA sendiri berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas meranjau narkoba tersebut atas perintah Zainul.

Tersangka juga mengaku diupah sebesar Rp 2 juta utuk pengiriman 100 gram sabu dan Rp 10 ribu untuk setiap butir ekstasi yang dikirimkannya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SA terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.