Temui Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan dalam rangka mendiskusikan sejumlah hal sekaligus mempererat tali silaturahmi.

Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di tubuh Polri ini ditemui langsung oleh Ketua Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Dimana salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut terkait tilang elektronik.

“Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (2/2).

Tilang elektronik yang digagas oleh pihaknya tersebut memerlukan sejumlah penyesuaian. Salah satunya terkait sidang tilang yang akan berubah menjadi otomatis dengan bukti rekaman pelanggaran.

“Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” ungkap mantan Kabareskrim tersebut.

Selain terkait tilang elektronik, bersama Ketua MA turut dibahas terkait pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan menggunakan sistem aplikasi bersama.

Hal ini tentunya dapat mempermudah masyarakat dan penegakkan hukum. Sebab tidak perlu adanya interaksi fisik dan sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang kini masih mewabah.

“Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online,” tandasnya.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) rencananya akan segera ditetapkan di seluruh Indonesia. Hal ini juga sebagai cara Polri memperbaiki citra dengan menghilangkan tindak langung alias tilang.