Dua Mahasiswa Pelaku Pencurian Dan Pengeroyokan Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Dua orang oknum mahasiswa Papua yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pengeroyokan, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Insiden pengeroyokan yang sempat  viral di media sosial tersebut terjadi di depan gedung DPR/MPR pada 20 Januari 2021 lalu.

“Memang kejadiannya sudah cukup lama yaitu tanggal 20 Januari lalu. Ini aksi pemukulan dan pencurian yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dari bukti video yang beredar, akhirnya kami menetapkan tiga orang tersangka, dimana dua mahasiswa asal Papua berinisial RL dan K itu sudah dilakukan penahanan sementara satunya sedang dalam pengejaran,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).

Dalam aksi tersebut, satu orang korban berinisial RP mengalami kerugian berupa materiil dan luka-luka di sekujur tubuh.

“Ada satu orang korban yang melapor dengan inisial RP, dia mengalami kerugian karena handphonenya dicuri saat ini sedang kita cari, semoga segera ditemukan. Serta korban juga mengalami luka dan sudah menyerahkan bukti visum,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara.