Christian Halim Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang, Christian Halim dijatuhi vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021).

Vonis yang dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.

Adapun pertimbangan memberatkan terdakwa yakni yang bersangkutan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya. “Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain,” imbuh hakim ketua.

Sedangkan satu-satunya pertimbangan meringankan yakni status terdakwa yang belum pernah ditahan. Atas hal tersebut terdakwa dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ni Made membacakan amar putusannya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, tim penesehat hukum (PH) terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dahulu. “Kita pikir-pikir,” ujar salah satu PH terdakwa, Jaka Maulana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menytakan banding kendati vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya (conform). “Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia,” ujarnya.

Seleps sidang JPU Novan mengungkapkan bahwa memang vonis yang dijatuhkan telah sesuai dakwaan dan memenuhi unsur keadilan. Namun demikian, banding tetap diajukan lantaran masa penahanan terdakwa akan segera berakhir pada 24 April nanti.

“Kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada celah untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding dan kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ucap JPU.

Sementara itu, PH Jaka Maulana menyebut bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.Selain itu pihaknya juga menanti kelanjutan laporan pihaknya kepada Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.