sergap TKP – SURABAYA
Seorang oknum guru di salah satu SMP swasta di Malang, berinisial AR (23) alias GR bin H ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Warga Desa Putukrejo, Kecamamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang ini diamankan petugas berikut tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan tersangka AR ini telah merakit senpi secara ilegal sejak bulan Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4/2021) kemarin.
“Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” jelas Kabid Humas di Mapolda Jatim, Jum’at (23/4/2021).
Selain jenis itu, tersangka juga membuat senpi rakitan jenis revolver kaliber 38 mm. Adapun selama hampir tiga bulan ini, AR telah memproduksi tujuh pucuk senpi sesuai pesanan konsumen dengan biaya mulai dari Rp 3,5 juta sampai Rp 6,5 juta.
Untuk membuat senpi tersebut tersangka menggunakan sejumlah peralatan bengkel seperti mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik. “Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel,” jelas Gatot.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.