BNNP Jatim Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Dua orang kurir sabu inisial AR (32), warga Kecamatan Galis, Bangkalan dan BS (26), warga Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Keduanya diringkus pada saat hendak mengirim sabu ke Bangkalan, Madura pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Selasa (18/5/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang dibawa keduanya tersebut, petugas menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram (kg).

Sabu yang terbungkus plastik putih ini disimpan dalam tas kresek merah yang dimasukkan ke tas goodie bag warna hijau. Tidak hanya itu, untuk mengelabui petugas sabu tersebut ditutup mengunakan pakaian dan dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda.

“Tersangka AR mengambil sabu dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhamnmad Aris Purnomo, Kamis (20/5/2021).

Para tersangka ini diupah Rp 20 juta untuk setiap pengiriman. “Namun untuk yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas,” jelas Aris.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.