sergap TKP – TRENGGALEK
Seorang pemuda berinisial H, warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek diamankan petugas Polres Trenggalek usai diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal sebagai
Gus Miftah.
Ujaran kebencian yang disampaikan pelaku melalui media sosial instagram ini sempat viral dan telah ditonton ratusan ribu kali serta mendapat ribuan komentar.
Penangkapan ini juga dibenarkan langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring yang mengatakan pelaku diamankan jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Doni, Rabu (26/5/2020).
Lebih lanjut, AKBP Doni menjelaskan kasus ini sendiri bermula dari temuan patroli siber terkait akun Instagram @Mokooku yang mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren.”
Tak cukup sampai disitu pelaku juga menggungah sebuah video di status Instagram dengan kalimat. “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca-kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok.”
Alhasil petugas kemudian melakukan
profiling sebelum kemudian mengamankan yang bersangkutan dirumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti sebuah smartphone yang digunakan untuk mengomentari dan mengunggah video yang diduga merupakan ujaran kebencian itu.
Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.