Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Prostitusi Daring

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Praktik prostitusi daring berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HY (38), warga Yogyakarta di salah satu hotel di kawasan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat korban inisial AW (19) dikenalkan temannya berinisial PT pada tersangka.

Dari perkenalan tersebut, selanjutnya korban AW asal Blora, Jawa Tengah ini dijemput tersangka di Semarang untuk diajak ke kost tersangka di Yogyakarta.

Kemudian tersangka menjual korban yang saat itu masih perawan kepada pria hidung belang seharga Rp 10 juta. “Hasil menjual keperawanan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (5/5/2021).

AKBP Oki menambahkan, dari situ kemudian tersangka kembali menjual korban dengan menawarkannya secara daring melalui akun sosial media twitter yang dibuat tersangka.

Dari akun twitter tersebut tersangka berhasil menggaet pria hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi yang ditawarkan tersangka. Selanjutnya korban diajak oleh tersangka ke Surabaya menggunakan kereta api.

“Tersangka menawarkan korban open BO (Booking Out) di akun twitter dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” jelas Oki.

Perwira menengah Polri dengan dua melati dipundaknya tersebut mengungkapkan bahwa dari pengakuan korban, sebenarnya korban ingin berhenti melakukan pekerjaan ini. Namun, tersangka mengancam akan menyebarkan video telanjang korban ke keluarga dan kerabat korban. “Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh tersangka,” sambungnya.

Selain itu terungkap pula bahwa selain menjual korban, pelaku juga sering mendapatkan pelayanan seksual dari korban. Sebab keduanya hampir setiap hari tidur di kamar yang sama.

Tersangka sendiri ditangkap berikut barang bukti bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit handphone. “Tersangka diamankan saat menunggu di luar hotel ketika korban sedang melayani tamu,” ujar Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.