ATR/BPN Sosialisasikan PP 21/2021

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Guna menciptakan ekosistem investasi yang baik melalui penyederhanaan perizinan berusaha, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN berupaya memberikan kepastian secara fair dan transparan.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki bermuara dari terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi lainnya.

“Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ini penting karena mengubah mindset kita. Khususnya aparat di Pemda yang bergerak di proses perizinan selama ini,” ujar Abdul Kamarzuki, Senin (21/6/2021).

Sosialisasi ini menurutnya perlu untuk dilakukan, mengingat adanya perubahan proses perizinan yang cukup signifikan. “Jadi harus langsung secara intens disosialisasikan,” ujarnya.

Undang-Undang Ciptakan Kerja sendiri merupakan bentuk kepastian hukum dan landasan terkait proses perizinan. Selain itu, hal ini bukan semata-mata mempermudah permohonan untuk harus diizinkan.

Seleksi tetap akan diterapkan, seperti misal permohonan pembangunan industri di tengah-tengah sawah yang masih subur itu sudah pasti akan ditolak.

“Ditolak karena alasannya lokasi, itu kan sudah jelas. Intinya masyarakat diberikan pemahaman sejak awal sebelum berinvestasi, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Jadi lebih pada mengedukasi masyarakat, tapi fasilitasnya sudah disiapkan lebih dulu,” jelasnya.

Melalui sistem pelayanan perizinan berusaha atau online single submission (OSS) yang berjalan hampir empat tahun sejak tahun 2018 ini diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha.

“Kita di Kementerian ATR/BPN sudah membuka itu sejak tahun 2018. Seluruh Perda, bentuk legal tata ruang bisa dilihat semua oleh masyarakat melalui web ATR/BPN, tapi memang belum tersosialisasi lebih baik,” ujarnya.

OSS sendiri dapat diakses siapa saja, selain itu masyarakat juga bisa tahu jenis usaha yang berisiko rendah, sedang, sampai tinggi. Karena memang OSS ini telah terintegrasi dengan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pimpinan lembaga, Gubernur, Wali Kota atau Bupati,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.