Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 20,5 Kg Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 20,5 Kg narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan lima orang kurir jaringan lintas provinsi yakni Jawa-Sumatera.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri menjelaskan lima orang yang diamankan tersebut masing-masing inisial CH (30) dan MA (34) warga Bandung, EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) warga Kuningan dan CL (22) warga Cipayung, Jakarta Timur.

AKBP Hartoyo menjelaskan para tersangka diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya.

Dari sana Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan sebelum akhirnya berhasil menangkap CH dan MA di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10,5 kg yang dikemas dalam bungkus teh hijau.

“Yang pertama ditangkap adalah saudari CH kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya. Kemudian dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” ucap Hartoyo, Jumat (25/6/2021).

Dari sana diketahui ternyata CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial dengan upah Rp 60 juta rupiah.

Terkait hal tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan kembali menangkap satu tersangka lain berinisial EK di Terminal Bungurasih Jl. Raya Waru Sidoarjo dengan barang buktinya 4,6 kg sabu.

Terakhir petugas meringkus dua tersangka inisial FH dan CL di Jl. Suparjan Mangun Kediri dengan barang bukti 4 bungkus kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 4,2 Kg.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menyebut bahwa semua narkotika yang disita merupakan barang dari Medan yang akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya.

“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” imbuh Daniel.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.