Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan AKP Stepanus Robin Pattuju

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penambah masa penahanan selama 30 hari kedepan terhadap tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus merupakan tersangka kasus penerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Penambahan masa penahanan tersebut dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Kamis (15/7/2021).

Sebelumnya, Ipi juga sempat menyampaikan jika pihak tim penyidik KPK mempunyai strategi dalam menangani suatu perkara. Namun karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid-19, membuat pihak tim penyidik KPK harus mengambil langkah-langkah taktis dan strategis dalam penangan perkara tersebut.

“Kondisi PPKM Darurat saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik yang harus dapat disiasati dengan mengambil langkah-langkah strategis dan terukur,” tutur Ipi.

Untuk diketahui, Stepanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Suap tersebut diberikan agar Stepanus selaku penyidik KPK agar membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang disinyalir menyeret Syahrial.

Namun, penyelidikan kasus itu pada kenyataannya tetap berlanjut. dan berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Stepanus kemudian disebut-sebut menerima sejumlah Rp1,695 miliar.

Tindak pidana ini melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, pada pusaran kasus dugaan suap ini KPK juga menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Azis disebut sebagai inisiator perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial.