Polres Metro Bekasi Amankan 10 Mobil Travel Gelap

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Aparat Polres Metro Bekasi mengamankan 10 mobil travel gelap yang diduga kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha.

Selain kedapatan membawa penumpang, Kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menyebut travel gelap itu diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan,” kata AKBP Argo Wiyono. Minggu (18/7/2021).

Kasat Lantas mengatakan, kesepuluh kendaraan travel gelap diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4. Mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

“Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar AKBP Argo Wiyono.

Menurut Kasat Lantas, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan.

Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.