Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Jual Beli Tabung Oksigen Melalui Facebook

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria bernama Hari Kurniawan asal warga Gresik. Minggu (25/07/2021).

Hari terpaksa berurusan dengan pihak Polrestabes Surabaya, lantaran diduga terlibat kasus penipuan dengan modus jual beli tabung oksigen melalui online atau facebook.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, Terungkapnya kasus ini bermula saat korban yang sedang dalam kondisi kritis membutuhkan tabung oksigen. Kemudian memesan tabung oksigen melalui online atau facebook.

Namun, setelah korban membayar sebesar Rp 7,5 juta. tabung tersebut tak kunjung dikirim ke tangan korban.

“Pada saat pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen, kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati,” kata AKBP Oki Ahadian di Surabaya, Sabtu (24/7/2021).

“Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp 7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. Setelah mentranfer ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah mendapat laporan ini, pihaknya langsung turun tangan dengan melakukan pendalaman. Akhirnya, Hari pun tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan Jari, dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, screenshot chat facebook, bukti transferan uang, sisa uang Rp 2,5 juta, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, Hari Kurniawan disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.