Rutan Kelas IIB Serang, Siapkan Sel Untuk Pelanggar PPKM Darurat

oleh -
oleh

sergap TKP – SERANG

Selama aturan PPKM Darurat di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang diberlakukan,  Rutan Kelas IIB Serang, Banten ternyata telah menyiapkan sel khusus bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Rabu (21/7/2021).

Menurut Kepala Rutan Klas IIB Serang, Aliandra Harahap mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Polda Banten, kejaksaan dan pengadilan melakukan koordinasi terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

“Kita diminta untuk menampung para pelanggar itu, dan kita akan menampungnya di sini (Rutan),” kata Kepala Rutan Klas IIB Serang, Aliandra Harahap kepada wartawan.

Menurut Aliandra, para pelanggar PPKM darurat akan ditempatkan di sel khusus, dan perlakuannya pun akan berbeda dengan warga binaan kasus kejahatan.

“Mereka enggak kita satukan di dalam. Akan kita siapkan tempat khusus, dan tentunya perlakuannya juga enggak sama, karena mereka hanya pelanggar PPKM bukan pelaku kejahatan,” ujar Aliandra.

Aliandra menjelaskan, saat ini Rutan Serang tengah memperketat aturan selama PPKM darurat, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 kepada warga binaan.

“Karena situasi ini, kita memperketat protokol kesehatan. Bahkan petugas yang masuk blok saja pakai APD (alat pelindung diri), kunjungan dan penitipan juga untuk sementara ditiadakan,” terang Aliandra.

Aliandra juga menambahkan, jika sejauh ini belum ada pelanggar PPKM darurat yang dibawa ke Rutan Serang.

Meski begitu pihaknya memastikan rutan siap menampung para pelanggar tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.