Terkait Kasus Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Oknum Karutan Kelas I Depok

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terpaksa menangkap Oknum Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta. Minggu (18/7/2021).

Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dan tersangka pelaku dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat (25/6/2021) dini hari, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok berinisial A saat berada di kawasan Slipi.

Saat melakukan penangkapan, selain mengamankan A, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu (cangklong), empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Terkait kasus yang sama polisi juga telah menangkap M, yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada A.

Perkenalan antara A dan M, terjadi dan akrab  bermula saat M menghuni Lapas pada 2009 silam.

Selain itu, Berdasarkan hasil tes urine yang dlakukan terhadap tersangka A, menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Atas perbuatannya, Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.