sergap TKP – LUBUKLINGGAU
Petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dan BNN Kota Lubuklinggau menggerebek lokalisasi Patok Besi, di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Minggu (1/8/2021) dini hari.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di lokalisasi Patok Besi atau tepatnya di Kafe Lala dan Kafe Memes. Petugas mengamankan 227 orang laki-laki dan perempuan, 8 orang diantaranya masih berstatus pelajar SMA.
Tidak itu saja, Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Sebanyak 190 orang ternyata dinyatakan positif memakai narkoba.
Selain mengamankan mereka, dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32 butir pil ektasi. Dimana 22 butir ektasi ada pemiliknya, dan 10 butir ekstasi masih dikembangkan dan dicari pemiliknya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menjelaskan, pengerebekan lokasi tersebut bermula dari informasi masyarakat kalau wilayah Patok Besi masih beroperasi ditengah penerapan PPKM Level 4 dan juga kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
“Jadi menindaklanjuti laporan masyarakat akhirnya kita melakukan penggerebekan secara besar-besaran di dua kafe di wilayah Patok Besi itu ” kata AKBP Nuryono.
Selain itu pemilik Kafe Lala dan Kafe Memes akan di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan kesalahannya.
Hanya saja untuk sanksi belum bisa diketahui, namun pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk masalah sanksinya.
“Bisa saja akan kita tutup, yang jelas nanti kita koordinasi dengan pemkot Lubuklinggau, apalagi sekarang pandemi dan PPKM Level 4,” ujarnya.
Selain itu dari 227 orang yang diamankan tersebut satu orang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang kita proses atas nama Efran Efendi karena terbukti sebagai pemilik 22 butir ekstasi, termasuk temuan ekstasi lainnya juga tengah kita proses,” katanya.
Sedangkan dari 227 orang diamankan sebanyak 44 orang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), 4 orang dari Kabupaten Rejang Lebong, 37 orang berasal dari Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan 142 orang dari Lubuklinggau.
“Untuk yang berasal Rejang Lebong dan Kabupaten Muratara langsung kita serahkan ke BNN Lubuklinggau, sementara untuk yang Kabupaten Mura diserahkan dengan BNN Mura dan untuk Kota Lubuklinggau diserahkan kepada Camat dan Lurahnya masing-masing,” katanya.
Sedangkan untuk yang anak-anak ada delapan orang satu dinyatakan positif narkoba, namun hasil pemeriksaan mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Sementara terkait adanya oknum aparat yang diamankan oknum saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan, apabila benar ditemukan ada oknum terlibat akan langsung diproses