Polres Cimahi Tangkap Pelaku KDRT Yang Mengakibatkan Istrinya Meninggal Dunia

oleh -
oleh

sergap TKP – CIMAHI

Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial C (37) yang diduga kuat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mengakibatkan istrinya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, pelaku berinisial C menganiaya istri sahnya secara sadis karena terbakar api cemburu melihat istrinya jalan dengan pria lain.

Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan di kediaman mereka di kawasan Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupatan Bandung Barat pada Rabu, (15/09/2021) lalu.

“Pada malam itu pelaku yang merupakan suami korban tersulut emosi karena cemburu saat melihat istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro. Rabu, (22/09/2021).

Pelaku menganiaya istrinya dengan tangan, kaki dan juga dengan sebuah tongkat besi ke bagian paha, dada dan tengkuk leher korban.

“Dengan cara memukuli istrinya dengan menggunakan tangan dan kaki, juga menggunakan sebuah tongkat besi yang ada di rumahnya,” ujar AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Peristiwa penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku hingga tengah malam, Saat melakukan penganiayaan, pelaku sempat bahkan sempat ditahan oleh istri sirinya.

“Pada saat kejadian di mana pelaku aniaya istri sahnya itu disaksikan istri sirinya. Istri sirinya itu sudah berupaya menahan suami sirinya ini, namun tidak digubris,” terang AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Usai mengalami penganiayaan dari pelaku,  korban keesok paginya mengalami sakit dan muntah-muntah.

Korban yang mengalami kesakitan dan muntah-muntah tersebut kemudian langsung dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Akibat perbuatannya pelaku di bawah 24 jam sudah berhasil ditangkap dan kami amankan dan sudah diperiksan sebagai tersangka dan saat ini statusnya tahanan kami,”  imbuh AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Atas perbuatannya, Tersangka C dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.