sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39 kilo 373,75 gram menggunakan incinerator di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9).
Selain sabu, berbagai jenis narkotika juga turut dimusnahkan. Adapun narkotika tersebut antara lain 2 kilo 479,73 gram Ganja, 400 butir pil Happy five, 39.000 butir pil koplo double L.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian diantaranya merupakan hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang berlangsung selama 12 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021.
“Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari khususnya wilayah hukum Polrestabes Surabaya, menjerat 120 orang penyalahgunaan narkoba. Saat ini dalam proses penyidikan Satarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini turut diamankan berikut barang bukti sabu 652,94 gram, ganja 45,9 gram, ekstasi 10,5 butir, dan pil double L 50.438 butir.
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa saat peredaran dan penyalahgunaan narkotika terbilang masih cukup tinggi kendati pandemi Covid-19 masih mewabah.
Untuk itu pihaknya tidak akan lelah untuk mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Surabaya untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita bersama-sama untuk dapat menangani penyalahgunaan narkoba ini, dengan melibatkan semua pihak dan bapak Kapolda dalam waktu dekat ini akan menghidupkan fungsi Direktorat Narkoba dan jajarannya akan memaksimalkan program zero narkoba di masing-masing wilayah,” sambung Kombes Yusep.
Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi juga berterima kasih sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya dalam menumpas peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya dan juga kepada BBN daerah yang telah berusaha keras untuk melindungi warga Kota Surabaya dari pengaruh narkoba,” tutup Eri Cahyadi.