Satu Tersangkanya Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim Ditahan Kejati

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satu lagi tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kasus ini sendiri ditaksir merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

Tersangka yang ditahan kali ini adalah AN selaku debitur. Yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam mulai dari 10.00 WIB sampai pukul 15.00

“Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (21/9/2021).

Penahanan tersangka AN ini dikatakan oleh Fathur dilakukan pihaknya untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka AN sendiri diduga memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit dengan bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar,” ujarnya.

Total dengan penahanan tersangka AN, sudah ada 6 tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim yang ditahan dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.