Jadi Pengedar Pil Koplo, Remaja 19 Tahun Dicokok Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang remaja 19 tahun berinisial RA dicokok petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Yang bersangkutan dicokok lantaran menjadi pengedar pil koplo LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Timsus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.

Selanjutnya setelah dilakukan tindak lanjut pihaknya kemudian menggerebek tersangka di tempat kostnya di Jalan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya dan didapati ribuan pil koplo siap edar.

“Ada sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” beber Kompol Daniel Marunduri, Rabu (20/10/2021).

Untuk total barang bukti yang disita antara lain 7 bungkus plastikbyang masing-masing berisi 900 butir pil LL dengan total 6.300 butir, 1 bungkus plastik berisikan 600 butir, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo.

Selain mengamankan RA pihaknya juga tengah memburu DG yang diketahui memasok pil koplo ini ke RA. “Nama yang disebut itu, saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” terang Daniel.

Akibat perbuatannya RA kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan dan terancam dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.