Jadi Pengedar Sabu Pemuda 20 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pahlawan.

Hal tersebut seperti yang ditunjukkan dengan penangkapan seorang pemuda 20 tahun berinisial RK oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda asal Kupang Panjaan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ini diciduk petugas yang mendapat informasi dari masyarakat terkait tersangka RK yang diduga terlibat bisnis barang haram.

“Tersangka saat digeledeh oleh anggota saya ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah total seberat 21,16 gram. Kemudian yang bersangkutan mengaku, barangnya mendapatkan dari BB yang saat ini menjadi DPO,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (25/10/2021).

Dari pengakuan RK, sabu ini didapatkan dari seseorang berinisial BB. Transaksi antara keduanya waktu itu dilakukan di tiang telepon umum yang ada di kawasan Jl. Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

“Pada awalnya, barang ini jumlahnya kurang lebih 170 gram sabu-sabu, dengan tujuan akan diedarkan kembali. Namun yang berhasil kita amankan adalah sisanya,” imbuh Kompol Daniel.

Selain sabu seberat 21,16 gram, dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sekrop sedotan plastik, 2 buah timbangan elektrik, 1 ATM Xpresi BCA, dua bunit handphone merek Iphone dan Honor.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut ia harus mendekam dibalik teralis besi tahanan Polrestabes Surabaya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.