sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar narkoba berinisial HK (46) di kontrakannya yang ada di Perumahan Wiyung, Surabaya.
Yang bersangkutan diringkus bersama barang bukti tujuh poket sabu seberat 1,2 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok Surya 12, buku rekapan penjualan sabu, handphone, dan uang tunai Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait pelaku.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari sesorang. “Ia mengaku membeli dari TH. Narkoba itu diantar langsung ke kontrakan tersangka,” ujarnya.
Selain itu tersangka juga menyebutkan bahwa untuk 1 geramnya tersangka membelinya seharga Rp 1 juta. Selanjutnya sabu tersebut dibagi bagi dalam kemasan paket hemat untuk dijual kembali.
“Pengakuannya narkoba ini diantar dini hari. Saat kondisi sekitar kontrakan sepi. Kami masih dalami lagi jaringan atasnya,” pungkasnya.