sergap TKP – PASURUAN
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan rental berinisial MZA yang telah menipu 10 orang dalam tempo 3 bulan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan dalam kasus ini modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korbannya.
“Dengan modus memalsukan bukti leasing seakan-akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp 25 juta sampai 35 juta per satu unit kendaraan,” kata Kapolres.
Untuk total kerugian yang diderita 10 korban yang ditipu tersangka mencapai Rp 230 juta dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8 unit mobil.
“Tersangka MZA ini dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti leasing sehingga seakan-akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka,” ujar Kapolres.
Sementara itu salah satu korban yaitu Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans mengaku berterima kasih atas pengungkapan kasus ini. “Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota dan terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.