sergap TKP – MOJOKERTO
Polres Mojokerto berhasil membongkar tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar.
Pengungkapan kasus ini sendiri dijelaskan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar yang mengatakan bahwa dari kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka.
“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2018 silam. Kala itu tersangka menawarkan usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.
Tidak hanya itu, tersangka juga menawarkan investasi dengan keuntungan besar yang modalnya mulai dari Rp 1 juta pada April tahun 2020. Modal tersebut dijanjikan bakal untuk 14 pesen perbulan selama 15 bulan.
Tapi hal tersebut ternyata hanya bualan belaka, sebab usai menerima uang tersebut, tersangka justru tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi tersebut.
Tersangka juga tidak dapat mengembalikan uang korbannya yang ternyata telah dipakai oleh tersangka untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai untuk trading (Hipo).
“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar,” beber Kapolres.
Dalam kasus ini selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menyita beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tertanggal 26 April 2021.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas AKBP Apip.