Bupati Nonaktif Nganjuk Jelaskan Jika Uang Di Brankasnya Bukan Uang Suap

oleh -
oleh

sergap TKP – SIDOARJO

Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat menjelaskan bahwa uang Rp647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas, bukanlah uang suap.

Hal tersebut disampaikan Novi Rahman saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Senin (6/12/2021).

Menurut Novi, uang  yang ada di dalam brankas sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan.

Novi menambahkan, dari uang Rp1 miliar itu, sebagian telah digunakannya untuk kebutuhan lebaran.

Uang itu, kata Novi dibelanjakan untuk membeli parsel, beras zakat, baju, maupun tunjangan hari raya untuk para pegawai pribadinya.

“Awalnya saya gunakan Rp210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam brankas,” tuturnya.

Novi juga menjelaskan, bahwa meskipun uang dalam brankas itu bersifat uang pribadi akan tetapi brankas itu diakuinya ada di dalam rumah dinas Bupati. Hal tersebut, baginya tidak ada persoalan mengingat sebelumnya di rumah dinas memang tidak ada brankas.

“Jadi itu (brankas) ada di gudang. Lalu saya pakai. Di kantor tidak ada, di rumah dinas ini akhirnya saya pakai,” imbuhnya.

Sedangkan, saat salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah uang Rp1miliar yang disimpan dalam brankas itu  sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ? Novi dengan tegas memastikan, jika hal itu sudah tercatat dalam LHKPN nya.

Novi menyebut, dalam LHKPN nya ada harta yang berasal dari deviden semua jenis usahanya.

“Sudah saya laporkan ke LHKPN, termasuk uang Rp1 miliar itu,” tandasnya.

Tak hanya itu, ketika disinggung soal usaha apa saja yang dimilikinya, Novi menyebut bahwa dirinya memiliki beberapa usaha diantaranya yakni, usaha koperasi simpan pinjam, belasan SPBU, serta sejumlah kebun sawit.

“Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas ada koperasi simpan pinjam, SPBU dan kebun sawit. Rata-rata Rp5 miliar sampai Rp6 miliar deviden setiap tahunnya,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus ini, Novi memastikan dirinya tidak pernah menerima maupun meminta upeti atau suap dalam jual beli jabatan. Sehingga, ia menolak semua tuduhan seperti dalam dakwaan JPU.

“Saya hanya ingin menegaskan, jika saya tidak pernah menerima upeti maupun terlibat dalam jual beli jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ade Dharma Mariyanto menyatakan, keterangan terdakwa ini hanya ingin menegaskan, bahwa uang Rp647 juta yang disita petugas dalam brankas itu adalah uang pribadi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukan maupun jabatannya sebagai Bupati.

“Jadi uang yang disita itu bukan uang jual beli jabatan. Akan tetapi uang itu adalah hasil laba dari usaha SPBU dia. Dan itu pun sudah ada dalam LHKPN nya. Jadi semakin jelas saja jika dalam permasalahan ini nama bupati dicatut saja oleh Izza (ajudan bupati). Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai ajudan untuk meminta uang,” terang Ade.

No More Posts Available.

No more pages to load.